Tuesday, September 09, 2008

Berkelit Dari Jerat Kartu Kredit

Tulisan ini ditampilkan sehubungan dengan perkiraan para bankir, bahwa transaksi bulanan pengguna kartu plastik akan mengalami lonjakan 25 persen-40 persen menjelang lebaran. Dan sayangnya, masih banyak yang terjerat kredit hanya sekadar untuk kesenangan sesaat. Semoga bermanfaat.

“Karena masalah keuangan, suami saya yang sedang dinas ke luar kota terpaksa belum dapat membayar tagihan 4 kartu kredit. Selama tiga hari terakhir kami didatangi penagih yang menunggu di halaman rumah dari subuh hingga tengah malam, berujar dengan kata-kata yang tak pantas, dan bahkan seenak-enaknya masuk ke rumah, yang kebetulan adalah rumah mertua. Sangat mengganggu,” begitu keluh Widya (29) yang sekarang mengaku jadi jauh lebih berhati-hati berurusan dengan segala bentuk kredit. Seandainya Anda harus menjumpai kasus senada, bagaimana sebaiknya menyikapinya?

Memang gampang-gampang susah beurusan dengan kartu kredit. Kartu kredit adalah alat untuk pembayaran, bukan alat untuk berhutang. Maksudnya, sebagai perpanjangan arus uang (cashflow) orang tak perlu membawa uang cash untuk melakukan transaksi jual atau beli, karena alasan keamanan misalnya. Namun tak jarang orang menerjemahkannya atau menyalahgunakannya sebagai alat untuk berhutang. Tunggakan atau hutang terjadi bila ada penundaan pembayaran. Hutang dalam hal ini masih belum terlalu menimbulkan masalah, terutama bila Anda masih terus melakukan pembayaran minimum (walaupun kemudian jumlahnya menjadi sangat besar).
{Image via Dance With Shadows}


Tawaran menggiurkan
Idealnya, Anda memiliki dua kartu kredit yang berbeda sistem jaringan bank, untuk mengatasi kemungkinan kegagalan sistem saat Anda melakukan transaksi di luar negeri, misalnya. Namun ada banyak tawaran yang memberikan berbagai kemudahan dan hadiah, yang tampaknya sangat menggiurkan. Misalnya mungkin Anda pernah menjumpai gencarnya penawaran kartu kredit yang hanya meminta foto copy kartu identitas, serta foto copy dari kartu kredit lain. Mari berbijaksana menyikapi. Karena dengan memiliki tiga kartu kredit berarti Anda memiliki tiga kali pagu kartu kredit, yang mana sebenarnya mungkin pendapatan Anda belum tentu memadahi.

Sebelum menandatangani semua perjanjian, ada baiknya Anda membaca keterangan yang tersedia di belakang formulir, misalnya pengajuan kartu kredit dsb. Meski tak selamanya menjelaskan secara rinci dalam segala hal –misalnya dalam hal prosedur penagihan, biasanya di sini termuat hak dan kewajiban sebagai konsekuensi perjanjian. Bila perlu Anda bisa meminta waktu untuk membaca, dan meminta penjelasan bila tak paham.

Bila Kredit Macet
Bank tak berharap kredit yang diberikan menjadi macet. Namun bila hal ini terjadi, bank berhak untuk menagih asset-nya. Untuk itu, setiap bank memiliki kebijakannya masing-masing. Suatu collection manager bank swasta asing di Jakarta yang enggan disebut namanya menyebut, umumnya berlaku prosedur sebagai berikut: pertama, bank akan mengirimkan SMS. Ada dua macam SMS, yaitu untuk mengingatkan saat jatuh tempo pembayaran yang dikirim sebelum tanggal jatuh tempo, dan satu lagi untuk peringatan yang dikirim setelah tanggal jatuh tempo. Selain SMS peringatan, kedua, pihak bank juga akan menelepon atau juga mengirimkan surat peringatan.

Beberapa jenis peringatan ini bisa bersamaan diberikan atau juga secara bergantian dikirim. Adapun pengiriman ditentukan berdasarkan segmentasi sebagai hasil analisa kredit. Kategori high risk, untuk customer yang misalnya belum pernah melakukan pembayaran selama memiliki perjanjian kredit, atau juga selama tiga bulan penagihan tidak melakukan pembayaran. Lalu kategori low risk untuk mereka yang telah melakukan pembayaran tetapi kurang dari pembayaran minimum.

Tanggapi Segera
Bila Anda menghadapi kesulitan kasus seperti ini, yang diperlukan adalah tanggapan atau itikad baik Anda. Hubungi bank Anda segera, dan bicarakan kesulitan Anda. Rata-rata bank penyedia layanan kredit memiliki kebijaksanaan penyelesaian hutang dengan beberapa program keringanan, asalkan terdapat bukti-bukti pendukung. Misalnya, dengan pembekuan bunga, pembayaran minimal, hingga potongan hutang hingga 20%. Dalam kasus-kasus seperti ini, kartu kredit Anda tak akan dapat digunakan lagi, karena Anda dianggap tak mampu mendapat kredit.

Bila setelah menerima peringatan Anda tak menghubungi pihak bank, maka bank akan melakukan verifikasi melalui pihak ketiga, atau biasa disebut agency, untuk memastikan apakah Anda masih bekerja di tempat yang sama, tinggal di alamat yang sama dll. Biaya penagihan oleh pihak ketiga ini akan dibebankan bank pada customer, yang besarnya adalah beberapa persen dari nilai nominal tertunggak.

Pada dasarnya (teorinya) dalam usaha menarik asset, bank tak pernah mengarahkan penagihan pada bentuk kekerasan. Namun tak jarang terdengar agency melakukan hal-hal yang meresahkan. Walaupun hal ini dapat dipahami, karena pihak agency mendapatkan komisi dari keberhasilan mereka mendapatkan pembayaran, sebenarnya tindakan pelanggaran hukum pidana tetap tidak dapat dibenarkan. Sebagai gambaran, seharusnya dalam penagihan tidak terdapat kontak fisik, tidak ada perusakan property, dan tidak ada kata-kata berbau SARA atau tak berpendidikan. Maka, kalau Anda menjumpai teror seperti tersebut di atas misalnya, laporkanlah segera ke bank Anda.

2 comments:

Mama Mima said...

thx ya om untuk infonya.
ini bermanfaat sekali lho.

Ompol said...

anytime. senang bisa berbagi.
salam.

hit tracker
hit tracker